Berikut ini adalah petunjuk singkat mengenai puasa yang meliputi : Segi hukumnya, golongan manusia dalam soal puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan beberapa keutamaannya.
-Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yangmenyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
-Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana
sabda Nabi SAW,
"Islam itu didirikan di atas lima perkara; Bersaksi tiada sesembahan yang
hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." (Muttafaq 'alaih)
Golongan Manusia dalam Berpuasa.
Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).
Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak
diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum
masuk Islam.
Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan
untuk dibiasakan berpuasa.
Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa
dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.
Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia
lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu
orang miskin (membayar fidyah).
Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.
Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa
khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak
berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.
Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.
Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.
Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih
tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain. Hal ini
berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah,
atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka
boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan
harus mengqadha'nya.
Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa.
Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Berdasarkan ayat, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. al-Baqarah : 286)
"Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (QS. al-Ahzab : 5)
Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa
matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula
puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit
(padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).
Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam
tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal
puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena
tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi
yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.
2. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk,merangkul dan lain-lainnya.
3. Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
4. Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.
5. Keluar darah haidh dan nifas
Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang
semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk
dalam pengertian hijamah.
6. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.
7. Transfusi darah.
Beberapa Petunjuk Berkenaan dengan Masalah Puasa
Seorang yang dalam keadaan junub tetap harus berniat puasa, meskipun ia
mandi janabah setelah terbit fajar (Shubuh).
Wanita yang suci dari haidh sebelum fajar tiba (bulan Ramadhan), maka wajib
berpuasa walaupun ia mandi besar setelah terbit fajar.
Diperbolehkan bagi yang sedang berpuasa untuk bersiwak, baik diwaktu pagi
maupun siang hari, bahkan itu termasuk sunnah Nabi SAW.
Disunnahkan mengakhirkan sahur, hingga menjelang Fajar dan segera berbuka
setelah matahari terbenam (Maghrib).Diutamakan berbuka dengan kurma rutab
(kurma yang masak), jika tidak ada rutab dengan kurma yang lain, dan jika
tidak ada korma bisa berbuka denga apa saja yang halal atau berbuka dengan
minum air apabila tidak menjumpai makanan.
Orang yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan
sunnah, seperti shalat sunnah, membaca al- Qur'an, berdzikir dan bershadaqah.
Nabi SAW bersabda,
"Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak
berguna dan kebodohan maka Allah tidak butuh terhadap pusanya (berupa)
meninggalakan makan dan minumnya." (Muttafaq 'alaih)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dengan puasa Ramadhan Allah mengampuni dosa orang yang berpuasa dan
memaafkan semua kesalahannya,
Nabi SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala
dari Allah, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Puasa Ramadhan tidak terhingga pahalanya, karena orang yang berpuasa akan
mendapatkan pahala tanpa batas. Setiap muslim amalannya akan diganjar
sebesar 10 hingga 700 kali lipat, kecuali puasa. Firman Allah di dalam
hadits qudsi,
"...Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan
mengganjarnya, ia menahan nafsu dan makan karena-Ku." (HR. Muslim)
Puasa dapat membuka pintu syafa'at nanti pada hari Kiamat. Rasulullah SAW
bersabda,
"Sesunggunya puasa dan bacaan al-Qur'an memberi syafa'at kepada pelakunya
pada hari Kiamat. Puasa berkata, "Ya Tuhanku aku telah menahan hasrat makan dan syahwatnya, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa'at kepadanya.
Berkata pula al-Qur'an, "Wahai Tuhanku, aku telah menghalanginya dari tidur
untuk qiyamullail, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa'at
kepadanya. Nabi bersabda, "Maka keduanya diberikan izin untuk memberi
syafaat." (HR. Ahmad).
Sumber: Brosur tentang Puasa Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin, rahimahullah
-Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana
sabda Nabi SAW,
"Islam itu didirikan di atas lima perkara; Bersaksi tiada sesembahan yang
hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." (Muttafaq 'alaih)
Golongan Manusia dalam Berpuasa.
Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).
Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak
diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum
masuk Islam.
Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan
untuk dibiasakan berpuasa.
Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa
dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.
Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia
lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu
orang miskin (membayar fidyah).
Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.
Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa
khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak
berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.
Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.
Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.
Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih
tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain. Hal ini
berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah,
atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka
boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan
harus mengqadha'nya.
Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa.
Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Berdasarkan ayat, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. al-Baqarah : 286)
"Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (QS. al-Ahzab : 5)
Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa
matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula
puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit
(padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).
Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam
tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal
puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena
tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
1. Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi
yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.
2. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk,merangkul dan lain-lainnya.
3. Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.
4. Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.
5. Keluar darah haidh dan nifas
Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang
semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk
dalam pengertian hijamah.
6. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.
7. Transfusi darah.
Beberapa Petunjuk Berkenaan dengan Masalah Puasa
Seorang yang dalam keadaan junub tetap harus berniat puasa, meskipun ia
mandi janabah setelah terbit fajar (Shubuh).
Wanita yang suci dari haidh sebelum fajar tiba (bulan Ramadhan), maka wajib
berpuasa walaupun ia mandi besar setelah terbit fajar.
Diperbolehkan bagi yang sedang berpuasa untuk bersiwak, baik diwaktu pagi
maupun siang hari, bahkan itu termasuk sunnah Nabi SAW.
Disunnahkan mengakhirkan sahur, hingga menjelang Fajar dan segera berbuka
setelah matahari terbenam (Maghrib).Diutamakan berbuka dengan kurma rutab
(kurma yang masak), jika tidak ada rutab dengan kurma yang lain, dan jika
tidak ada korma bisa berbuka denga apa saja yang halal atau berbuka dengan
minum air apabila tidak menjumpai makanan.
Orang yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan
sunnah, seperti shalat sunnah, membaca al- Qur'an, berdzikir dan bershadaqah.
Nabi SAW bersabda,
"Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak
berguna dan kebodohan maka Allah tidak butuh terhadap pusanya (berupa)
meninggalakan makan dan minumnya." (Muttafaq 'alaih)
Keutamaan Puasa Ramadhan
Dengan puasa Ramadhan Allah mengampuni dosa orang yang berpuasa dan
memaafkan semua kesalahannya,
Nabi SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala
dari Allah, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. al-Bukhari
dan Muslim).
Puasa Ramadhan tidak terhingga pahalanya, karena orang yang berpuasa akan
mendapatkan pahala tanpa batas. Setiap muslim amalannya akan diganjar
sebesar 10 hingga 700 kali lipat, kecuali puasa. Firman Allah di dalam
hadits qudsi,
"...Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan
mengganjarnya, ia menahan nafsu dan makan karena-Ku." (HR. Muslim)
Puasa dapat membuka pintu syafa'at nanti pada hari Kiamat. Rasulullah SAW
bersabda,
"Sesunggunya puasa dan bacaan al-Qur'an memberi syafa'at kepada pelakunya
pada hari Kiamat. Puasa berkata, "Ya Tuhanku aku telah menahan hasrat makan dan syahwatnya, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa'at kepadanya.
Berkata pula al-Qur'an, "Wahai Tuhanku, aku telah menghalanginya dari tidur
untuk qiyamullail, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa'at
kepadanya. Nabi bersabda, "Maka keduanya diberikan izin untuk memberi
syafaat." (HR. Ahmad).
Sumber: Brosur tentang Puasa Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin, rahimahullah
No comments:
Post a Comment