Showing posts with label PUASA. Show all posts
Showing posts with label PUASA. Show all posts

08 July 2013

Jadwal-puasa-dan-imsakiyah-2013

Jadwal Puasa dan Imsakiyah 2013 - Bulan suci Ramadhan 1434 akan segera tiba. Banyak media yang telah merilis berita bahwa hari pertama puasa 2013 akan berlangsung mulai tanggal 9 Juli mendatang. Meski demikian jadwal puasa dan Imsakiyah pada bulan Ramadhan kali ini masih menunggu hasil dari keputusan pemerintah.
jadwal imsakiyah 1434 Meski demikian organisasi masyarakat Islam, Muhammadiyah telah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1434 H akan jatuh pada hari Selasa Wage, 9 Juli 2013 Masehi, sementara untuk Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada tanggal 8 Agustus 2013 Masehi di hari Kamis Wage. Dengan penetapan tersebut, maka seluruh warga Muhammadiyah akan memulai puasa pada tanggal 9 Juli 2013 mendatang.

Berbeda dengan Muhammadiyah, Nadhatul Ulama (NU) yang juga merupakan organisasi masyarakat Islam belum memberikan sikap sampai saat ini terkait dengan penetapan hari pertama puasa. Kemungkinan warga NU akan menetapkan hari pertama puasa sesuai dengan ketetapan yang diputuskan oleh pemerintah Indonesia nantinya.

Tidak dapat dipungkiri bahwasannya sejauh ini belum ada kepastian resmi terkait dengan penetapan hari pertama puasa. Tetapi dari beberapa situs yang layak dipecaraya, seperti halnya situs PKPU telah merilis jadwal puasa dan imsakiyah 1434 atau 2013 tahun masehi. Melalui situs ini kita sudah dapat melihat jadwal puasa secara lengkap untuk seluruh kota besar di Indonesia, mulai dari jadwal puasa di Banda Aceh, jadwal puasa di Medan, Pekanbaru, Padang, Jakarta, Jambi, Yogyakarta, Bandung, hingga Surabaya.

02 August 2009

Ramadhan : Syukur, Sadaqah dan Rizki

Penyakit-penyakit ringan untuk dosa-dosa kecil, penyakit-penyakit berat untuk dosa-dosa besar. Semoga Allah tidak mencabut kita dari faiz Ramadhan… Mengucapkan Bismillahir rahmaanir rahiim dalam Ramadhan yang suci tidaklah sama dengan mengucapkannya di bulan-bulan lain. Setiap perbuatan baik, amal shaleh, dihitung 70 kali dalam bulan ini. Ramadhan adalah bulan berkumpulnya ‘perhiasan dan emas’ berharga, karena Allah membalas amal-amal baik fauq-ul ‘ala.

Di setiap malam, barakahnya pun berbeda, 30 malam di bulan Ramadhan adalah seperti 30 sumber mata air yang satu berbeda dari yang lain. Allah memiliki begitu banyak sumber, Dia-lah Jalla Jalaluhu… Mereka berpikir ini adalah gurauan… Jangan pergi ke mana-mana tanpa memiliki Wudhu! Syukur, ya Rabbi! Izinkanlah kami memuji Nama Agung-Mu dengan lidah-lidah kami, ‘Allah ya Jaliil… Allah dzul Jalaal!’ Mereka iri kepada kita karena kita berdzikir dan menyebut nama-Nya… Syukur…Syukur…Syukur! Jangan takut! Siapa yang bersyukur tidak akan jatuh dari Sirath, Jembatan, tak akan pula dia jatuh ke dalam Neraka, dan dia tak akan mati karena penyakit yang mengerikan. Penyakit akan lari dari orang yang tahu berterima kasih yang mengucapkan ‘Syukur…’

Untuk setiap pengucapan Bismillahir rahmaanir rahiim, ada tujuh puluh kali pahala. Apa pun yang kalian lakukan dalam Ramadhan adalah berharga dan penuh dengan barakah. Pahala yang diberikan di bulan ini tidak diberikan di bulan-bulan lain… Maka berilah (sedekah-red) dan jangan takut,Allah akan memberi kalian. Suatu bangsa yang dikaruniai Allah dengan ilmu yang banyak adalah bangsa Israel. Dengan ilmu dan penemuan mereka, mereka berada di atas bangsa-bangsa lain. Tak ada yang berada di depan mereka… Kini, bahkan ada mesin teh yang dapat membuat tujuh macam teh yang berbeda… Orang Yahudi juga membuat uang kertas dan kini kita mempunyai kartu kredit. Mereka begitu dekat dengan Setan, teman-teman kelas pertama dari Setan, dan dia membisikkan pada mereka apa yang mesti mereka lakukan… Di zaman dahulu, jual beli dilakukan dengan Shalawat dan Basmalah, baik pembeli maupun penjual mengambil bagian barakah mereka. Dan barang-barangnya tidak pernah habis. Kalian masih dapat melihat barakah ini di Makkah, setelah salat malam, jutaan orang berbelanja, tetapi di pagi hari kalian masih dapat melihat toko-toko itu penuh seperti sebelumnya, tak ada yang hilang. Barang dagangan pergi dan datang. Itu adalah karena barakah yang Allah berikan pada tempat itu… Sekarang yang dipakai adalah kertas, bukan lagi emas dan perak…

Allah berfirman, “Apa pun yang kalian berikan demi Aku, tidaklah Aku terima, tetapi Aku kembalikan kepadamu sepuluh kali lipat.” Ada lima macam sadaqah, yang pertama sadaqah yang dibalas 1:1, yang kedua adalah sadaqah yang dibalas 1:10, yang ketiga adalah sadaqah yang dibalas 1:70, yang keempat adalah sadaqah yang dibalas 1:700, dan yang terakhir adalah sadaqah yang dibalas tanpa batas oleh Allah sendiri.

Balasan 1:1 adalah untuk sadaqah dengan uang haram, uang yang misalnya diperoleh dari bank, karena mengambil bunga tidak diperbolehkan dalam Islam. Dan kalian harus tahu apa yang mesti dilakukan dengan uang itu. Pernah ada seorang Arab kaya di London yang menerima jutaan poundsterling untuk uang yang dia simpan di bank. Dia menolak menerimanya karena dia berkata bahwa dalam Islam itu tidak diperbolehkan, tetapi pihak bank berkata bahwa mereka tidak dapat mengambilnya kembali. Kemudian orang kaya itu mengambil uang tersebut dan menyumbangkannya untuk perbaikan suatu katedral di Inggris… Pahala untuk sadaqah dari uang haram ini adalah 1:1.

Jika kalian memberi kepada seseorang yang datang meminta pada kalian, pahala kalian adalah 1:10, jika kalian berikan pada tetangga kalian yang miskin, pahala kalian adalah 1:70. Jika kalian berikan pada kerabat yang miskin, pahalanya adalah 1:700. Pahala tanpa batas adalah bagi mereka yang memberikan uang untuk memperkuat Islam, untuk membuatnya berdiri tegak dan menjaganya tetap kokoh. Pahala itu tidak ditulis oleh malaikat, tetapi oleh Allah sendiri dengan Tangan Qudrah-Nya. Sebagai contoh adalah uang yang digunakan untuk membangun atau memelihara masjid-masjid, dergah, madrasah, waqif. Karena Allah lah yang memberi pahala kepada kalian, mengapa kalian takut untuk memberi? Allah berfirman, “Aku mengirimkan rezeki dengan jalan dan cara yang tak diketahui dan tak diduga oleh hamba-Ku.” Karena itu Allah tidak menginginkan ada pegawai di masjid-masjid, adalah Atribut-Nya untuk mengkaruniai hamba-hamba-Nya dengan cara-Nya.

Mereka tidak seharusnya makan dari Bait-ul Mal. Jangan ikat diri kalian sendiri dengan membatasi hanya pada gaji, ikatlah diri kalian sendiri kepada Allah! Tetapi, kita berlari mengejar sampah-sampah dunia dan mengumpulkannya. Kumpulkanlah permata! Semoga Allah memberikan kita akal pikiran yang lebih berorientasi terhadap akhirat. Jika kita tidak mencari akhirat lebih dahulu, pikiran pun tidak berfungsi baik di dunia… Buktinya, jika pikiran kita berfungsi dengan baik, dunia ini tentunya sudah menjadi seperti surga.

Tip dan Trik Ramadhan

Ibarat sebuah Sekolah, bulan Ramadhan merupakan sebuah sarana dan tempat untuk menempa diri. Tidak tanggung-tanggung didikan di bulan Ramadhan langsung dari sang Maha Pencipta. Kita, yang menjalankan puasa, sebagai “murid” tentunya ingin berhasil dan lulus dengan baik.
Berikut ini beberapa kiat yang dapat dilakukan agar kita menjadi “alumni” Ramadhan yang teladan. Teladan bagi kita semua terutama bagi diri sendiri.

1. Tanamkan dalam diri kita bahwa Ramadhan kali ini merupakan yang terakhir bagi kita, karena kita tidak tahu apakah kita masih bisa bertemu dengan Ramadhan tahun depan. Dengan demikian kita akan berusaha mempersembahkan Ramadhan kali ini adalah Ramadhan yang terbaik yang pernah dilalui. Lebih baik dari tahun-tahun yang telah lewat.

2. Buatlah daftar kegiatan atau agenda yang akan dilakukan selama Ramadhan. Termasuk didalamnya adalah target-an ibadah yang ingin di capai. Misalnya selama Ramadhan mau khatam Al-Quran berapa kali. Selain itu buat juga aktivitas harian yang terperinci dari bangun tidur sampai tidur lagi. Dengan demikian ibadah yang kita lakukan akan lebih efektif dan efisien.

3. Tidak menunda-nunda dan tidak mudah lelah melaksanakan aktivitas yang telah disusun terutama yang menyangkut masalah ibadah. Sekali kita menunda maka akan berdampak pada agenda yang lain, akibatnya banyak agenda kegiatan yang terbengkalai.

4. Lakukan evaluasi harian terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada hari itu. Mengevaluasi bisa dilakukan ketika menjelang tidur malam. Dengan mengevaluasi kita bisa tahu sejauh mana target yang telah kita susun tercapai, atau jika ada kegiatan yang tidak terlaksana bisa diganti pada hari yang lain. Dengan demikian kita masih berada pada jalur yang telah direncanakan dan berusaha lebih baik pada hari-hari berikutnya.

5. Mengefisienkan kerja pada siang hari dengan tidak terlalu menguras tenaga karena pada malam harinya kita masih akan melakukan ibadah yang padat seperti shalat Tarawih atau Tahajjud. Kondisi badan yang terlalu lelah gampang sekali dimasuki dan dipengaruhi setan sehingga kita menjadi malas beribadah.

6. Mengurangi atau meniadakan aktivitas yang tidak ada hubungannya dengan Ramadhan, aktivitas yang dapat mengganggu nilai ibadah dan puasa itu sendiri.

7. Menjaga kualitas makanan yang masuk ketika berbuka dan bersahur. Pada saat berbuka, hindari makan terlalu kenyang atau langsung makan “berat”. Lebih baik saat berbuka makan-makanan yang manis karena mudah sekali dicerna tubuh dan cepat menggantikan kalori yang hilang. Dengan langsung makan berat (baca:nasi) saat berbuka, organ pencernaan akan merasa “kaget” dan tidak siap melakukan tugas yang berat setelah seharian istirahat, akibatnya makanan yang kita makan tidak tercerna dan terabsorbsi dengan maksimal. Pada waktu sahur, usahakan makan makanan yang banyak mengandung protein seperti daging. Tidak makan makanan yang mengandung asam karena dapat mempengruhi kondisi asam lambung yang berakibat perut perih, sakit dan mual, terutama bagi penderita maag.

8. Perbanyak silaturahim dengan orang-orang yang dapat menambah keimanan dan meningkatkan kualitas puasa kita.

9. Pada sepuluh hari terakhir, usahakan i’tikaf di masjid, kalau tidak bisa usahakan pada waktu malam hari kita berada di masjid. Dengan i’tikaf lebih mendekatkan diri dengan Allah.

Semoga kita menjadi Alumni Ramadhan yang Teladan, yang memberikan dampak positif mengarungi hidup di 11 bulan lainnya. Amin.

Wassalam

TAFSIR AYAT PUASA DAN FAIDAH HUKUMNYA

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ أَيَّامًا مَعْدُوْدَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةُ طَعَامٌ مِسْكِيْنٌ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تـَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ َتــعْلَمُوْنَ شَهْرُ مَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتِ مِنَ الْهُدَى وَ الْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كاَنَ مَرِيْضًا أَوْ علَىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَياَّمٍ أُخَرَ يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتــكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوْا اللهَ علَىَ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barang siapa diantara kalian hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (Al Baqarah : 183 – 185)

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada orang-orang yang beriman dari umat ini, memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa yaitu menahan diri dari makan, minum dan jima’, dengan niat ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena di dalam puasa terkandung penyucian dan pembersihan jiwa dari perbuatan yang hina dan akhlak yang rendah.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan (dalam ayat di atas), (bahwa) sebagaimana Dia mewajibkan atas kalian (orang-orang yang beriman) puasa, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala (juga) mewajibkannya atas umat-umat yang terdahulu, sebelum kalian. Maka bagi mereka terdapat contoh yang baik, dan hendaklah kalian bersungguh-sungguh dalam menunaikan kewajiban ini, lebih sempurna dari orang-orang yang terdahulu, agar kalian benar-benar taqwa kepada Allah dan takut kepada-Nya.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan ketentuan puasa. Bahwasanya puasa itu tidaklah setiap hari, (yang demikian itu) agar tidak memberatkan jiwa, sehingga menjadi lemahlah (jiwa) dari memikul dan menunaikannya. Tetapi puasa itu (dikerjakan) pada hari-hari tertentu. Yang mana pada permulaan Islam, orang-orang beriman berpuasa tiga hari setiap bulannya, kemudian hal ini dihapus dengan puasa pada bulan Ramadhan.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menerangkan hukum puasa sebagaimana terjadi pada awal permulaan Islam. Dia menerangkan bahwa orang yang sakit dan musafir (orang yang bepergian) tidak (wajib) berpuasa dalam keadaan sakit atau bepergian, dikarenakan kesulitan pada dua keadaan itu (untuk berpuasa), bahkan keduanya boleh berbuka dan (harus) menggantinya pada waktu yang lain.

Adapun orang yang sehat dan mukim, yang mana ia mampu berpuasa, maka ia dibolehkan memilih antara puasa (atau) memberi makan (fakir-miskin). Jika ia berkehendak puasa maka ia puasa, dan boleh berkehendak tidak puasa dengan memberi makan setiap hari seorang miskin, jika ia memberi makan lebih dari seorang miskin setiap harinya, maka hal itu baik (baginya), adapun jika ia berpuasa maka hal itu lebih utama daripada memberi makan.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji bulan puasa dari bulan-bulan (yang lain), dengan diturunkannya Al Qur’an yang mulia sekaligus di Baitul Izzah dari langit dunia. Yang demikian itu dalam bulan Ramadhan pada malam lailatul qadar (malam yang ditentukan), sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدَرِ

Artinya : “Sesungguhnya kami telah menurunkan Al Qur’an pada lailatul qadar” (Al Qadr : 1)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ

Artinya : “Sesungguhnya kami menurunkan Al Qur’an pada malam yang diberkati” (Ad Dukhaan : 2)

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan (secara) berangsur-angsur sesuai dengan kejadian-kejadian (yang terjadi) atas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Al Qur’an yang telah diturunkannya pada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, sebagai petunjuk bagi hati para hamba yang beriman kepada Al Qur’an, membenarkan serta mengikutinya. Dalil-dalil Al Qur’an dan hujjahnya jelas, terang bagi yang memahami dan memperhatikannya, yang menunjukkan atas kebenaran, menolak kesesatan, petunjuk yang berbeda dengan kesesatan, pemisah antara kebenaran dan kebatilan, serta yang halal dan yang haram.

Kemudian dihapuslah (hukum yang membolehkan) memilih bagi orang yang mukim dan sehat. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan puasa Ramadhan dengan kewajiban pengharusan (untuk berpuasa) atas orang yang menyaksikan hilal Ramadhan sedang ia mukim di negeri ketika datang bulan Ramadhan, dan ia sehat jasmani untuk berpuasa. Tatkala diwajibkannya puasa, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengulangi penyebutan keringanan bagi orang yang sakit dan musafir (untuk) berbuka dengan syarat mengganti (pada hari lain). Maka barangsiapa ditimpa sakit yang memberatkannya untuk puasa atau (bahkan) bertambah berat sakitnya, ataupun ia dalam (keadaan) bepergian maka (dibolehkan) ia berbuka, apabila ia berbuka maka (wajib baginya mengganti) hari-hari berbukanya (pada hari yang lain). Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al Baqarah : 185)”.

Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala telah meringankan bagi kalian untuk berbuka dalam keadaan sakit dan ketika bepergian, bersamaan dengan itu Allah Subhanahu wa Ta’ala juga mewajibkan puasa bagi orang yang mukim dan sehat, (hal ini adalah) untuk kemudahan, dan sebagai rahmat bagi kalian.

Ibnu Katsir berkata sesudah menafsirkan ayat tersebut (Al Baqarah : 185) : “Disini terdapat beberapa masalah yang berhubungan dengan ayat ini” :

1.

Sebagian kelompok dari ulama salaf berpendapat bahwa : Barang siapa yang mukim pada awal bulan, kemudian bepergian dipertengahannya, maka tidak diperbolehkan berbuka dengan alasan bepergian dan keadaan seperti ini. Karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمْ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) dibulan itu, maka hendaklah ia berpuasa. (Al Baqarah : 185)”.

Dan hanyalah diperbolehkan berbuka bagi musafir, (jika) nampak hilal bulan Ramadhan, sedangkan ia pada waktu itu sedang bepergian.

Ini merupakan pendapat yang asing, Abu Muhammad bin Hazm menukilkan dalam kitabnya “Al-Muhalla” dari sekelompok sahabat dan tabi’in. Riwayat dari mereka tersebut terdapat koreksi. Wallahu a’lam, Karena didapati pada sunnah bahwa Rasulullah keluar pada bulan Ramadhan untuk perang Fathul Makkah. Beliau berjalan, hingga sampai pada suatu tempat, beliau berbuka, dan memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk berbuka (diriwayatkan Bukhari dan Muslim).

1.

Sebagian sahabat dari tabi’in berpendapat tentang wajibnya berbuka ketika berpergian, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu”.

Yang benar adalah perkataan jumhur ulama : Bahwa masalah ini adalah boleh puasa atau berbuka dan bukan wajib. Karena dahulu sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam keluar bersama Rasulullah dalam bulan Ramadhan, seorang sahabat berkata : (diantara kita ada yang berpuasa dan ada juga yang berbuka, tidaklah seorang yang berpuasa mencela yang berbuka, dan tidaklah orang yang berbuka mencela yang berpuasa). Seandainya berbuka itu wajib, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengingkari yang berbuka namun yang terdapat dari perbuatan Rasulullah, bahwa beliau pada semisal keadaan ini berpuasa, seperti yang terdapat pada shohih Bukhari dan Muslim dari Abu Darda ia berkata : ‘Kami bepergian bersama Rasulullah pada bulan ramadhan dalam suasana yang sangat panas, sehingga diantara kita ada yang meletakkan tangannya diatas kepalanya, lantaran sangat panas. Dan tidaklah ada yang berpuasa diantara kita kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan Abdullah bin Rawahah.

1.

Berkata sekelompok ulama, diantaranya Imam Syafi’i : Berpuasa ketika bepergian adalah lebih utama dari berbuka, berdasarkan perbuatan Rasulullah sebagaimana Hadits diatas. Sekelompok yang lain berkata : Bahkan berbuka adalah lebih utama karena mengambil keringanan. Sekelompok yang lainnya berkata keduanya sama, sebagaimana Hadits ‘Aisyah bahwa Hamzah bin Amru al-Aslami berkata : Wahai Rasulullah, saya banyak berpuasa, apakah boleh saya berpuasa ketika bepergian?. Beliau bersabda : Jika engkau berkehendak maka puasalah, dan jika engkau berkehendak untuk berbuka, maka berbukalah (Hadits ini terdapat dalam shahihain). Dan dikatakan : Jika berpuasa berat baginya (musafir) maka berbuka lebih utama, karena Hadits Jabir bahwa Rasulullah melihat seorang lelaki dikerumuni maka beliau bersabda : Apa ini ?. Mereka berkata : Seorang yang berpuasa. Lalu beliau bersabda : Bukanlah termasuk kebajikan berpuasa ketika safar (diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).

Adapun jika ia menolak sunnah (berpuasa tatkala safar) dan berpendapat makruhnya berbuka maka orang seperti ini wajib berbuka dan diharamkan baginya berpuasa, demikian pula sebaliknya. Saya (Syaikh Salim al Hilali) berkata : Hadits-Hadits tersebut memberi faidah pilihan, bukanlah keutamaan, akan tetapi keutamaan berbuka dari berpuasa (ketika safar) didasarkan kepada Hadits-Hadits yang umum, seperti sabda Nabi yang dikeluarkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dengan sanad shahih : Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyukai keringanan-Nya diamalkan sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala membenci kemaksiatan-Nya didatangi.

Namun hal tersebut dibatasi bagi orang yang tidak ada kesulitan atasnya untuk mengqadha dan menunaikannya, agar keringanan (berbuka dalam safar) tidak menyimpang dari tujuan yang dimaksud. Sungguh hal itu telah dijelaskan dengan tidak ada kesamaran padanya (sebagaimana telah diriwayatkan). Dari Abu Said al Khudri dalam sunan Tirmidzi dengan sanad shahih bahwa para sahabat berpendapat orang yang mempunyai kekuatan kemudian berpuasa (dalam safar) maka (hal itu) baik, dan barang siapa lemah kemudian berbuka (dalam safar) (hal itu) baik.



Ketahuilah wahai saudaraku seiman -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi kepadamu petunjuk dan ketaqwaan dan memberimu pemahaman dalam agama-, bahwa puasa ketika bepergian apabila hal itu terasa berat bagi seorang hamba maka bukanlah suatu kebaikan sama sekali, bahkan berbuka itu lebih utama dan lebih disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yang membenarkan (perkataan ini) Hadits yang diriwayatkan lebih dari seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda : “Bukanlah termasuk kebaikan berpuasa ketika bepergian!”.

1.

Qadha (mengganti puasa di hari lain) apakah wajib dilaksanakan berturut-turut atau boleh terpisah? Pada masalah ini ada dua perdapat :

Yang pertama : wajib berturut-turut, karena qadha (mengganti) menyamai yang diganti.

Yang kedua : Tidak wajib berturut-turut, tetapi jika ia berkehendak, (dapat) dilakukan berturut-turut. Ini perkataan jumhur salaf dan khalaf, dan perkataan ini dalil-dalilnya kokoh. Yang mana berturut-turut hanyalah wajib dalam satu bulan, karena harusnya menunaikan pada bulan Ramadhan. Adapun sesudah berlalunya Ramadhan, maka yang dimaksud adalah puasa hari-hari tertentu (untuk mengganti) hari berbuka, oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

”Maka wajiblah ia berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan” Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (al Baqarah : 185)”



Saya (Syekh Salim al Hilali) berkata: Apa yang dipilih oleh Al-’Allaamah An-Nahrir Ibnu Katsir itulah yang benar, lihatlah perinciannya dengan dalil-dalilnya dalam kitab kami “Sifat Puasa Nabi di Ramadhan”.



Faedah :

Sebagian manusia mengira bahwa berbuka pada hari-hari ketika bepergian tidak diperbolehkan, sehingga mereka mencela orang yang mengambil rukhsah (keringanan untuk berbuka dari Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut) atau menganggap puasa lebih utama karena mudahnya transportasi dan terpenuhi sarana-sarananya. Kami ingatkan bagi mereka akan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Mengetahui baik yang ghaib ataupun terang (jelas).

وَمَا كاَنَ رَبُّكَ نَسِيَّا

“Dan tidaklah Tuhan mu lupa. (Maryam : 64)”. Dan firman-Nya :

وَاللهُ يَعْلَمُ وَ أَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُوْنَ

“Dan Allah mengetahi sedang kamu tidak mengetahui. (Al Baqarah : 232)”.

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dipertengahan ayat yang menyebutkan keringanan berbuka dalam bepergian. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (al Baqarah : 185).

Artinya : Sesungguhnya kemudahan dan keringanan bagi musafir satu perkara yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala , dan hal itu termasuk dari tujuan syariat yang memberikan kelapangan, terlebih lagi yang membuat syariat agama adalah pencipta zaman, tempat dan manusia. Dia-lah Allah Subhanahu wa Ta’ala Dzat yang lebih tahu kebutuhan manusia dan yang terbaik bagi mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

أَلاَ يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ

“Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan dan laksanakan), dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui. (al Mulk : 14)”.

Kita menulis hal ini agar setiap orang muslim tahu bahwa apabila Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya mewajibkan suatu perkara, tidak ada pilihan bagi mereka dari perintah-Nya, namun seorang muslim akan melaksanakan bersama hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang beriman dan berendah diri, yang mana mereka tidak mendahulukan selain perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya (kami dengar dan taat, ampunilah kami ya Allah Subhanahu wa Ta’ala , kepada-Mu-lah kami kembali).

Petunjuk Puasa

Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Berikut ini adalah petunjuk singkat mengenai puasa yang meliputi : Segi hukumnya, golongan manusia dalam soal puasa, hal-hal yang membatalkan puasa dan beberapa keutamaannya.
-Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yangmenyebabkan batalnya puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

-Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang agung, sebagaimana
sabda Nabi SAW,
"Islam itu didirikan di atas lima perkara; Bersaksi tiada sesembahan yang
hak melainkan Allah dan bersaksi bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat, puasa Ramadhan dan berhaji ke Baitullah." (Muttafaq 'alaih)

Golongan Manusia dalam Berpuasa.

Puasa diwajibkan kepada setiap muslim, baligh, mampu dan bukan dalam keadaan musafir (bepergian).

Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa dan jika ia masuk Islam tidak
diwajibkan mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya selama ia belum
masuk Islam.

Anak kecil di bawah usia baligh tidak diwajibkan berpuasa, tetapi dianjurkan
untuk dibiasakan berpuasa.

Orang gila tidak wajib berpuasa dan tidak dituntut untuk mengganti puasa
dengan memberi makan, walau pun sudah baligh. Begitu pula orang yang kurang akalnya dan orang pikun.

Orang yang sudah tidak mampu untuk berpuasa disebabkan penyakit, usia
lanjut, sebagai pengganti puasa ia harus memberi makan setiap hari satu
orang miskin (membayar fidyah).

Bagi seseorang yang sakit dan penyakitnya masih ada kemungkinan untuk dapat disembuhkan, jika ia merasa berat untuk menjalankan puasa, maka dibolehkan baginya tidak berpuasa, tetapi harus mengqadha'nya setelah sembuh.

Wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui jika dengan puasa ia merasa
khawatir terhadap kesehatan dirinya dan anaknya, maka dibolehkan tidak
berpuasa dan kemudian mengqadha'nya di hari yang lain.

Wanita yang sedang dalam keadaan haidh atau dalam keadaan nifas, tidak boleh berpuasa dan harus mengqadha'nya pada hari yang lain.

Orang yang terpaksa berbuka puasa karena hendak menyelamatkan orang yang hampir tenggelam atau terbakar, maka ia mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari yang lain.

Bagi musafir boleh memilih antara berpuasa dan tidak berpuasa. Jika memilih
tidak berpuasa, maka ia harus mengqadha'nya di hari yang lain. Hal ini
berlaku bagi musafir sementara, seperti berpergian untuk melaksanakan umrah,
atau musafir tetap, seperti sopir truk dan bus (luar kota), maka bagi mereka
boleh tidak berpuasa selama mereka tinggal di daerah (negeri) orang lain dan
harus mengqadha'nya.

Beberapa Rukhsah yang Tidak Membatalkan Puasa.

Jika seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang membatalkan puasa disebabkan lupa atau tidak mengerti atau pun tidak sengaja, maka puasanya tidak batal.
Berdasarkan ayat, "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah." (QS. al-Baqarah : 286)

"Dan tiada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) adalah yang disengaja di hatimu." (QS. al-Ahzab : 5)

Jika orang yang sedang berpuasa makan dan mimun karena ia yakin bahwa
matahari telah terbenam, maka puasanya tidak batal; dan tidak batal pula
puasa orang yang makan dan minum karena yakin bahwa fajar belum terbit
(padahal yang sebenarnya waktu sahur telah habis, red).

Jika orang yang sedang berpuasa berkumur, lalu masuk sebagian air ke dalam
tenggorokannya tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Dan tidak batal
puasa seseorang yang ketika tidur bermimpi (hingga keluar mani), karena
tidak ada nash yang menyatakan hal tersebut batal.

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Melakukan jima' (hubungan intim suami istri) pada siang hari Ramadhan bagi
yang sedang berpuasa, maka wajib mengqadha' puasanya dan membayar kafarah mughallazhah (denda berat) yaitu dengan memerdekakan seorang hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan hamba sahaya maka wajib baginya berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dan jika tidak mampu, maka ia berkewajiban memberi makan enam puluh orang miskin.

2. Mengeluarkan air mani dengan cara onani atau masturbasi, mencium, memeluk,merangkul dan lain-lainnya.

3. Makan minum atau menghisap sesuatu, baik yang bermanfaat atau yang berbahaya seperti rokok.

4. Menyuntikkan obat yang dapat mengenyangkan dan dapat menahan rasa lapar, karena melakukan itu berarti sama dengan minum. Sedang menyuntikkan obat yang tidak mengenyangkan, maka hal tesebut tidak membatalkan puasa, walaupun disuntikkan pada otot atau urat nadi, baik terasa di kerongkongan atau tidak.

5. Keluar darah haidh dan nifas
Mengeluarkan darah dengan jalan hijamah (membekam) atau yang serupa. Sedang keluar darah dengan sendirinya atau karena mencabut gigi dan yang
semisalnya, tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak termasuk
dalam pengertian hijamah.

6. Muntah disengaja, tetapi jika muntah tanpa disengaja atau dibuat-buat, maka tidak batal puasanya.

7. Transfusi darah.

Beberapa Petunjuk Berkenaan dengan Masalah Puasa

Seorang yang dalam keadaan junub tetap harus berniat puasa, meskipun ia
mandi janabah setelah terbit fajar (Shubuh).

Wanita yang suci dari haidh sebelum fajar tiba (bulan Ramadhan), maka wajib
berpuasa walaupun ia mandi besar setelah terbit fajar.

Diperbolehkan bagi yang sedang berpuasa untuk bersiwak, baik diwaktu pagi
maupun siang hari, bahkan itu termasuk sunnah Nabi SAW.

Disunnahkan mengakhirkan sahur, hingga menjelang Fajar dan segera berbuka
setelah matahari terbenam (Maghrib).Diutamakan berbuka dengan kurma rutab
(kurma yang masak), jika tidak ada rutab dengan kurma yang lain, dan jika
tidak ada korma bisa berbuka denga apa saja yang halal atau berbuka dengan
minum air apabila tidak menjumpai makanan.

Orang yang sedang berpuasa sangat dianjurkan untuk memperbanyak amalan
sunnah, seperti shalat sunnah, membaca al- Qur'an, berdzikir dan bershadaqah.

Nabi SAW bersabda,
"Barang siapa tidak meninggalkan perkataan sia-sia (palsu), perbuatan tak
berguna dan kebodohan maka Allah tidak butuh terhadap pusanya (berupa)
meninggalakan makan dan minumnya." (Muttafaq 'alaih)

Keutamaan Puasa Ramadhan

Dengan puasa Ramadhan Allah mengampuni dosa orang yang berpuasa dan
memaafkan semua kesalahannya,
Nabi SAW bersabda:
"Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala
dari Allah, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu". (HR. al-Bukhari
dan Muslim).

Puasa Ramadhan tidak terhingga pahalanya, karena orang yang berpuasa akan
mendapatkan pahala tanpa batas. Setiap muslim amalannya akan diganjar
sebesar 10 hingga 700 kali lipat, kecuali puasa. Firman Allah di dalam
hadits qudsi,
"...Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan
mengganjarnya, ia menahan nafsu dan makan karena-Ku." (HR. Muslim)

Puasa dapat membuka pintu syafa'at nanti pada hari Kiamat. Rasulullah SAW
bersabda,

"Sesunggunya puasa dan bacaan al-Qur'an memberi syafa'at kepada pelakunya
pada hari Kiamat. Puasa berkata, "Ya Tuhanku aku telah menahan hasrat makan dan syahwatnya, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa'at kepadanya.

Berkata pula al-Qur'an, "Wahai Tuhanku, aku telah menghalanginya dari tidur
untuk qiyamullail, maka berilah aku izin untuk memberikan syafa'at
kepadanya. Nabi bersabda, "Maka keduanya diberikan izin untuk memberi
syafaat." (HR. Ahmad).

Sumber: Brosur tentang Puasa Ramadhan, Syaikh Muhammad bin Shalih
al-Utsaimin, rahimahullah

Jadwal Puasa Ramadhan 2022

Menurut prediksi, permulaan puasa Ramadhan akan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022 mendatang. Sedangkan  Idul Fitri 1443 Hijriah  jatuh pada 2 d...